Tugas Mata Kuliah Komputer
ETIKA DAN
TATA CARA BERLALU LINTAS DI JALAN RAYA
Kecelakaan lalu lintas adalah kecelakaan lalu lintas
adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau
tanpa pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta
benda.
Fakta :
1.
Setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di akibatkan
kecelakaan lalu lintas di jalan dan lebih 3000 orang meninggal dunia setiap
harinya akibat kecelakaan lalu lintas.
2.
Korban laka lantas sebagai penyebab kematian ke 3 di dunia setelah jantung dan
HIV/ AIDS.
3.
data dan fakta di atas: membuat dunia internasioan / PBB tanggal 10 maret 2010
akhirnya membentuk aksi dengan tema : “decade of action for road safety 2011
– 2020” atau dekade aksi keselamatan jalan 2011- 2020.
4. Selaku anggota PBB Indonesia segera menindaklanjuti dengan
mencanangkan/ kampanye keselamatan jalan indonesia 2011- 2020 dengan
tujuan : menekan angka kecelakaan sebesar 50%.
Agar tujuan bisa tercapai dalam menggelorakan pelopor keselamatan berlalu
lintas, peran serta masyarakat sangat di butuhkan sekali.
Akibat Laka
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 4 faktor :
1. Faktor
pengemudi / faktor manusia
2. Faktor
kendaraan
3. Faktor
jalan
Persiapan sebelum berangkat :
Sepeda motor :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca
spion dll) pastikan dalam kondisi baik.
Mobil :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu
isyarat/ lampu sen, minyak rem, kaca spion, air accu, air radiator, cek
oli) pastikan dalam kondisi baik
Perlengkapan kedaraan bermotor :
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi
dengan perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih
sekurang- kurangnya terdiri atas
a. Sabuk
keselamatan/ sabuk pengaman
b. Ban
cadangan
c. Segitiga
pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka
roda
f. Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K
g. Helm
atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
Kesiapan pengemudi :
- Kondisi fisik yang prima
- Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
- Stnk sesuai jenis kendaraan
- Serta surat lainnya
Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumah-rumah,
agar menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah
terpasang atau bunyi klik.
Manfaat helm :
a. Melindungi
kepala bila terjadi laka lantas
b. Melindungikepala
dari debu dan kotoran
c. Mengurangi
fatalitas bila terjadi laka
d. Membantu
konsentrasi bila terjadi laka.
Penggunaan lampu utama :
Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari
(pasal 107 ayat 2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesiapan dalam mentaati aturan lalu lintas :
1. Setiap
orang yang menggunakan jalan harus berperilaku tertib.
2. Setiap
pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu-
rambu lantas
b. Marka
jalan
c. Alat
pengatur lalu lintas
d. Berhenti
dan parkir
e. Gerakan
lalulintas
f. Pengaturan bunyi dan suara
g. Kecepatan
maksimal
3. Pada saat diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan
bermotor wajib menunjukan:
a. STNK atau STCK
b. Surat izin mengemudi (sim)
c. Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan
umum)
d. Tanda bukti lainnya.
4. Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak
dilengkapi rumah-rumah berikut penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional
Indonesia (SNI).
5. Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan
helm SNI menggunakan helm pengaman yang baik dan benar dapat :
- melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas
- melindungikepala dari debu dan kotoran
- mengurangi fatalitas bila terjadi Laka
- membantu konsentrasi bila terjadi Laka.
Pengguna jalur:
1.
Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
2.
Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri dapat dilakukan apabila :
a.
Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.
b. Atau di perintahkan oleh petugas
kepolisian RI untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
3.
Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa barang.
4. Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi
atau, kendaraan yang akan mendahului atau merubah arah
Sabuk keselamatan / safety belt
Setiap pengemudi dan penumpang R4 atau lebihyang duduk di sebelah
wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Manfaat sabuk keselamatan :
- mengurangi resiko kecelakaan
- mencegah kepala pengemudi terbentur kaca depan
- mencegah bandan terbentur ke stir
- mengurangi resiko terlempar atau terbentur di pasbor.
Tata cara melewati :
1. Mengemudi kendaraan
bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur/ jalur
sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak pandangyang
bebas dan tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di lewati.
2.
Dalam keadaan tertentu
pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri yang tetap memperhatikan
keamanan dan keselamatan lalu lintas.
3. Apabila
kendaraan yang dilewati telah memberi isyaratakan menggunakan lajur atau jalur
kanan,pengemudi yang dimaksud dilarang melewati kendaraan tersebut.
Berpapasan:
1.
pengemudi yang berpapasan
dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan pada jalan
dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib ruang gerak yang cukup
disebelah kanan kendaraan.
2. pengemudi
sebagaimana dimaksud jika terhalang oleh suatu rombongan atau pengguna
jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang dari arah yang
berlawanan.
Tanjakan dan turunan :
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi
kendaraan untuk saling berpapasan pengemudi yang arahnya menurun wajib
memberikan kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
Belokan atau simpangan :
1.
Pengemudi kendaraan yang
akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan,
di simpang dan di belakang. Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu
petunjuk arah atau isyarat tangan.
2. Pengemudi
kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati
situasi lalu lintas di depan di samping dan dibelakang kendaraan serta
memberikan isyarat.
Persimpangan :
Pada persimpangan sebidang dengan alat pemberi isyarat lalu lintas,
pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari
arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain, jika hal itu
dinyatakan dengan rambu lalin dan marka jalan.
b.
Kendaraan dari jalan utama
jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil.
c.
Kendaraan yang datang dari
persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat.
d.
Kendaraan yang atang dari
arah cabang sebelah kiri dipersimpangan 3 (tiga) yeng tegak lurus.
e. Jika persimpangan
dilengkapi dengan alat pengendali yang terbentuk bundaran, pengemudi harus
memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang arah kanan.
Perlintasan kereta api :
Pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan pengemudikendaraan
wajib :
1.
Berhenti kalau sinyal
sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat
lain.
2.
Mendahulukan kereta api,
dan
3. Memberikan
hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kecepatan pengemudi kendaraan di jalan dilarang :
1. Mengemudikan kendaraan
melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di tetapkan secara nasional atau
berdasarkan kawasan perkampungan, perkotaan, jalur antar kota dan jalan bebas
hambatan.
2.
Berbalapan dengan
kendaraan lain
3. Batas
kecepatan paling rendah pada jalan bebasditetapkan dengan batas absolut.
Memperlambat kendaraan :
1.
Pengemudi harus
memperhatikan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas.
2.
Pengemudi harus
memperlambat kendaraan jika :
a. Akan
melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan/ menaikan penumpang.
b. b.Akan
melewati kendaraan tidak bermotor yang di tarik oleh hewan.
c. Cuaca
hujan/ genangan air
d. Memasuki
kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
e. Mendekati
persimpangan atau perluasan kereta api
f. Melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
g. Pengemudi
yang akan memperlambat kendaraan harus mengatur situasi lantas di simpang
dibelakang kendaraan dengan cara tidak membahayakan kendaraan lain.
Hak pejalan kaki dalam berlalu lintas :
1. Pejalan kaki berhak atas
ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan
fasilitas lain.
2.
Pejalan kaki berhak
mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan ditempat penyeberang.
3. Dalam hal tersedia
fasilitas sebagaimana di maksud dengan pejalan kaki berhak menyeberang di
tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya.
Kewajiban pejalan kaki :
1.
Menggunakan jalan yang
ditentukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
2.
Menyeberang ditempat yang
ditentukan.
3.
Pejalan kaki wajib
memperhatikan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
4. Pejalan
kaki penyandang cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah.
Berhenti:
Selain kendaraan bermotor umum dalam trayek setiap kendaraan brmotor
dapat berhenti di setiap jalan kecuali :
a.
Terdapat rambu larangan
berhenti dan atau marka jalan yang bergaris utuh.
b. Pada tempat tertentu yang
dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu
lintas.
c. Di
jalan tol
Pengguna lampu isyarat/ rotator dan bireng Untuk kepentingan tertentu
kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene ;
Lampu isyarat terdiri dari :
a. Merah
b. Biru
c. Kuning
Pengguna lampu isyarat dan sirine :
a.
Lampu isyarat warna biru
dan sirine : untuk petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
b.
Lampu isyarat warna merah
dan sirine : untuk mobil pengawalan TNI, Damkar, ambulance, mobil jenazah.
c. Lampu
isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol,
pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan angkutan
barang khusus.
Hak utama pengguna jalan untuk kelancaran Pengguna jalan yang memperoleh
hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
a. Kendaraan
pemadam kendaraan yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulance
yang mengantar orang sakit
c. Kendaraan
untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan
pimpinan lembaga negara RI
e. Iring-iringan mengantar jenazah
f. Konvoi dan atau kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas
kepolisian.
Sumber
artikel : Presentase Kompol H. Harmain, SH dan Kompol Sunardi (Ditlantas
Polda Jambi)